Artis Julia Perez dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap . Ia pun divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Artinya, Jupe baru akan dijebloskan dalam penjara selama 3 bulan jika dalam 6 bulan ke depan kembali melakukan tindak pidana. Hal tersebut diungkapkan Ketua majelis hakim S Donatus, SH.
"Menyatakan terdakwa Yuli Rachawati terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, menjatuhkan dengan 3 bulan penjara tanpa menjalani sebelum berkekuatan tetap dengan masa percobaan selama 6 bulan," vonisnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/10/2011).
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Yulia Rachmati alias Julia Perez sebelumnya diancam dengan pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, pihak Jupe maupun Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapannya.
0 komentar:
Post a Comment