Loading
Seorang ayah yang tega mencabuli anak perempuannya, yang baru berusia 14 tahun ketika itu, mendapat hukuman penjara 18 bulan dan hukuman cambuk, Demikian dilansir The Straits Times dan dikutip Tribunnews.com
Pria asal Singapura berusia 45 tahun dan bekerja sebagai pengemudi truk dinyatakan bersalah karena menyentuh bagian intim anak perempuannya karena ingin mengecek apakah ia masih perawan atau tidak.
Hal itu dilakukannya di Sengkang flat, tempat tinggal keluarga mereka, di Singapura pada tahun 2007 ketika sang istri tak ada di rumah. Anak perempuannya saat ini sudah berusia 18 tahun.
Ia meminta anaknya untuk tak mengatakan apapun sembari memasukkan tangannya ke organ intim anaknya. Kejadian itu baru terbongkar ketika sang anak perempuan mengaku ke gurunya mengenai kejadian itu pada Maret tahun lalu.
0 komentar:
Post a Comment