Sunday, December 11, 2011

Warga Malaysia Dalang Pembunuhan Orangutan.

Jika Teman-Teman Tidak Keberatan Tolong Di Like Pages Facebook Saya Ya Terima Kasih Sebelumnya
Loading


JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan, Mr PCH, tersangka dalam kasus pembunuhan orangutan dan monyet, adalah seorang warga negera Malaysia. Informasi ini diperoleh setelah ia menjalani pemeriksaan di Polda Kalimantan Timur. "PCH warga negara Malaysia, ini masih akan berkembang. Kalau ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, kita akan menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan konsekuen," ujar Saud di Gedung Humas Polri, Jumat (25/11/2011).Menurut Saud, nantinya Polda Kaltim yang akan menjalin koordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia untuk mengurus proses hukum yang akan dilalui Mr PCH. Pria tersebut adalah Senior Estate Manager di perusahaan PT KAM milik Malaysia. Ia yang memberikan saran dan instruksi untuk membentuk tim pemburu hama. Kedua satwa yang dilindungi itu turut dianggap hama dalam perkebunan sawit milik perusahaan itu.

"Kita menginformasikan kepada mereka sehingga mereka tahu persis sehingga mungkin ada upaya-upaya hukum dan barangkali akan memberikan bantuan hukum dari kedutaan," jelasnya.

Bukti yang dipakai untuk menjeratnya sama dengan bukti para pelaku eksekusi, yaitu foto-foto bangkai orangutan dan monyet yang dibunuh. Foto itu ditunjukkan pada perusahaan agar pelaku eksekusi M alias G dan M mendapat upah.

Sanksi untuk perusahaan tersebut, kata Saud, bukan menjadi kewenangan kepolisian, melainkan Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemda dan Dinas Kehutanan yang memberikan izin berdirinya perusahaan tersebut.

Ditanya kemungkinan adanya pihak luar yang terlibat dalam kasus ini, kata Saud, masih dalam pengembangan oleh penyidik. "Hasil pemeriksaan akan terlihat nanti. Penyidik masih menelusuri dan mengembangkan ke arah sana," katanya.

0 komentar:

Masukan code imotion pada komentar anda agar lebih menarik di bawah ini contoh( :10 )
:10 :11 :12 :13 :14 :15 :17 :18 :19 :23 :26 :28 :30 :31 :32 :33 :34 :35 :36 :38

Post a Comment