VIVAnews - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana kenaikan tarif tol di enam ruas tahun ini dianggap tidak adil. Hal ini terjadi karena pemerintah dan operator jalan tol hanya mempertimbangkan aspek kenaikan inflasi.
"Ada ketidakadilan regulasi, hanya mempertimbangkan aspek inflasi tanpa memperhatikan aspek layanan jalan tol," kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, kepada VIVAnews, di Jakarta, Sabtu, 18 Februari 2012.
Menurut Tulus, pertimbangan kenaikan tarif jalan tol ini sebaiknya tidak hanya menghitung aspek inflasi yang selama ini memang terus meningkat. "Perlu ada perubahan mendesak terkait tarif dan aspek layanan jalan tol," ungkapnya.
Berdasarkan undang-undang pengguna jalan serta peraturan pemerintah terkait jalan tol, perhitungan kenaikan tarif ini dilakukan setiap dua tahun dengan mempertimbangkan inflasi.
Namun, ujar Tulus, para pengguna jalan sebagian besar menilai tidak adanya layanan yang lebih baik dari para operator. "Layanan jalan tol tidak di tingkatkan, ini yang melanggar," ujarnya.
Seperti diketahui, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan tarif enam ruas jalan tol dijadwalkan naik tahun ini. Dari enam ruas jalan tol tersebut, ruas Surabaya-Gresik resmi naik Senin 20 Februari 2012 sebesar 12,5 persen.
BPJT menegaskan kenaikan tarif tol itu dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. BPJT juga mengevaluasi dan menyesuaian tarif tol berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dari data Badan Pusat Statistik.
Keenam ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif itu adalah ruas jalan tol Waru-Juanda, Tol Jakarta Outer Ring Road (Kebon Jeruk-Penjaringan), ruas tol Bandara Soekarno-Hatta, Tol Jakarta-Cikampek, Tol Kanci-Pejagan, dan tol Surabaya-Gresik. (eh)
0 komentar:
Post a Comment