Sunday, April 15, 2012

Pak Raden Memperjuangkan Haknya Atas Boneka Si Unyil

Jika Teman-Teman Tidak Keberatan Tolong Di Like Pages Facebook Saya Ya Terima Kasih Sebelumnya
Loading

Drs. Suyadi atau lebih tersohor dengan nama Pak Raden
Untuk memastikan apakah benar Drs Suyadi selama ini sama sekali tidak menerima royalti sebagaimana mestinya, praktisi hukum Achmad Rifai menilai harus dilakukan penyelidikan khusus terkait hal tersebut. Drs Suyadi adalah pemeran Pak Raden, tokoh kenamaan dalam film boneka "Si Unyil".

"Kami ingin tahu bagaimana, apakah betul beliau belum dapat hak ciptanya. Ini yang perlu diselidiki lebih dulu, apalagi katanya sudah bertahun-tahun tidak menerima haknya," kata Rifai di kediaman Pak Raden, Jalan Petamburan III, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (14/4/2012).

Pada 14 Desember 1995, disusun kesepakatan penyerahan hak cipta atas nama Suyadi kepada Perusahaan Umum Produksi Film Negara (PPFN). Pada Pasal 7 surat perjanjian tertulis itu, kesepakatan kedua belah pihak berlaku selama lima tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut. Akan tetapi, PPFN menganggap bahwa perjanjian penyerahan hak cipta tersebut tetap pada PPFN untuk selamanya.

Namun, apabila posisi Suyadi benar, maka Rifai menilai pria kelahiran 28 November 1932 di Jember, Jawa Timur itu berhak mendapatkan haknya. Menurut Rifai, sangat wajar bila Pak Raden mendapatkan hak cipta terhadap karya seni tersebut. Kalau dia tidak dapat hak cipta, harus dilihat siapa yang salah di sini. "Siapa yang merebut hak-hak tersebut," kata Rifai.

Selain itu, bila pihak PPFN terbukti melalaikan kewajibannya, sebuah sanksi bisa dikenakan. Ada sanksi denda sampai Rp 1,5 miliar dan hukuman pidana sampai tujuh tahun. Negara memberi jaminan berbentuk royalti dalam menciptakan karya-karya. Negara juga punya kewajiban melindungi hak cipta tersebut. "Apalagi karya cipta Pak Raden sudah sangat besar," ujar Rifai.

0 komentar:

Masukan code imotion pada komentar anda agar lebih menarik di bawah ini contoh( :10 )
:10 :11 :12 :13 :14 :15 :17 :18 :19 :23 :26 :28 :30 :31 :32 :33 :34 :35 :36 :38

Post a Comment