Monday, February 20, 2012

Agar Tragedi Jembatan Kutai Tak Terulang

Jika Teman-Teman Tidak Keberatan Tolong Di Like Pages Facebook Saya Ya Terima Kasih Sebelumnya
Loading

VIVAnews - Guna menghindari peristiwa runtuhnya Jembatan Mahakam 2 di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terulang kembali, pemerintah akan memasukkan pengaturan jembatan dalam revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Nantinya, diharapkan pembangunan dan perawatan jembatan bisa sesuai prosedur.

"Nanti akan diatur berdasarkan teknologi, mana jembatan yang standar, jembatan khusus, dan jembatan yang menggunakan teknologi tinggi," kata Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin Muhammad Said, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 8 Februari 2012.

Muhidin mengatakan, perawatan Jembatan Kutai yang masuk dalam kategori jembatan berteknologi tinggi, seharusnya menjadi kewajiban Kementerian Pekerjaan Umum, bukan diserahkan ke pemerintah daerah. "Keterlibatan pemerintah juga akan dilihat sesuai teknologi jembatan tersebut," ujar Muhidin.

Pemerintah kabupaten, dia mengatakan, nantinya hanya merawat jembatan-jembatan standar. Sementara itu, jembatan berteknologi tinggi, memiliki kerawanan tinggi, dan volume kendaraan tinggi, semua akan diberikan kepada pemerintah pusat. "Jadi, tidak dilihat berdasarkan wilayah saja," katanya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini, revisi Undang-Undang tentang Jalan baru masuk dalam tahap harmonisasi. Mengenai pengaturan teknis jembatan, tim Kementerian PU masih mengkaji pedoman teknis jembatan.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak, mengatakan, pihaknya sudah mengaudit jembatan yang ada. Hasil audit tersebut nantinya akan dievaluasi oleh tim sebagai bahan pembuatan buku pedoman teknis jembatan.

"Apakah pedoman teknis dimasukkan ke dalam revisi UU Jalan? Itu terserah DPR. Yang pasti kami buat pedoman teknis supaya peristiwa Jembatan Kutai tak terulang," kata Hermanto. (art)

0 komentar:

Masukan code imotion pada komentar anda agar lebih menarik di bawah ini contoh( :10 )
:10 :11 :12 :13 :14 :15 :17 :18 :19 :23 :26 :28 :30 :31 :32 :33 :34 :35 :36 :38

Post a Comment