Sunday, February 26, 2012

Kementerian PU: Kontraktor Bertanggung Jawab

Jika Teman-Teman Tidak Keberatan Tolong Di Like Pages Facebook Saya Ya Terima Kasih Sebelumnya
Loading

VIVAnews - Kementerian Pekerjaan Umum menegaskan kontraktor jembatan Mahakam II yang dikenal sebagai Jembatan Kutai Kartanegara masih memiliki tanggung jawab terhadap konstruksi dan pemeliharaan dari proyek yang dikerjakannya.

"Pak Menteri sudah menjelaskan, ada tanggung jawab kontraktor terhadap konstruksi dan pemeliharaan," kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Djoko Murjanto, dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin 28 November 2011.

Djoko menuturkan, berdasarkan penjelasan Menteri PU, Djoko Kirmanto, untuk masa pemeliharaan konstruksi, kontraktor bertanggung jawab selama rentang waktu satu hingga tiga tahun.

Lepas dari masa pemeliharaan tersebut, kontraktor masih harus bertanggung jawab mengenai jaminan konstruksi bangunan dengan masa 10 tahun. "Mereka masih bisa dimintai," kata Djoko.

Terkait rubuhnya Jembatan Kutai Kartanagera, Kementerian PU mengatakan akan menyerahkan hal itu kepada sebuah tim ahli. Tim ini akan melihat apakah perencanaan pembangunan proyek Jembatan Kutai Kartanegara sudah sesuai atau tidak.

"Nanti kami akan evaluasi, kalau memang ternyata betul apakah kontraktor, dalam hal ini Hutama Karya, sudah menjalankan spesifikasi atau tidak. Nanti akan terlihat, kan ada dokumennya," kata Djoko.

Selama ini, setiap pembangunan proyek biasanya mencantumkan pembayaran yang sudah memperoleh proses persetujuan. "Nanti akan dilihat dokumennya di Pemkab Kutai Kartanegara," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menegaskan Hutama Karya tidak ada hubungannya dengan peristiwa ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara. BUMN konstruksi itu telah menyerahkan pengelolaan jembatan kepada Kementerian PU dan selanjutnya dikerjakan perusahaan lain. (art)

0 komentar:

Masukan code imotion pada komentar anda agar lebih menarik di bawah ini contoh( :10 )
:10 :11 :12 :13 :14 :15 :17 :18 :19 :23 :26 :28 :30 :31 :32 :33 :34 :35 :36 :38

Post a Comment