Loading
Meskipun pengadilan telah menetapkan salah satu petinggi Telkomsel sebagai tersangka dalam kasus sedot pulsa, Indonesia Telecomunications Users Group (IDTUG) merasa tindakan itu tak menghentikan aksi pencurian pulsa para provider konten nakal.
Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Jumadi, Secretary General IDTUG, saat menemui wartawan di Surabaya, Rabu (28/3/2012). Menurutnya, aksi sedot pulsa ternyata masih berjalan, walaupun tak seheboh sebelumnya. Hal itu disebabkan, para oknum provider konten masih banyak yang hanya mendaftarkan sebagian konten barunya, sedangkan yang lainnya tak terdaftar.
"Dan kondisi ini juga diakui oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia bahwa ada ratusan pemilik konten yang sengaja tak mendaftarkan diri mereka ke BRTI sehingga lolos dari pantauan mereka. Dan satu pemilik bisa memiliki 2-10 konten provider," ujar Jumadi.
Dikatakan, para pemilik konten saat ini masih enggan mendaftarkan seluruh konten yang mereka kelola, kalaupun itu didaftarkan, maka jumlahnya hanya separuh yang mereka miliki. Padahal pengusaha konten tak dikenakan biaya dalam hal mendaftarkan konten yang mereka miliki.
"Ini menunjukkan bahwa konten yang tidak didaftarkan ini memang sengaja mereka gunakan untuk melakukan aksi sedot pulsa. Namun sayangnya BRTI tak punya sanksi yang tegas dan keras bagi pemilik konten yang ketahuan tak mendaftarkan konten mereka ke BRTI," bebernya.
Kini, meskipun sudah ada tersangka dalam kasus sedot pulsa ini IDTUG masih berharap BRTI maupun kepolisian mengusut tuntas masalah ini dan menutup dengan tegas semua konten yang terbukti tak mendaftarkan diri mereka di BRTI. Sehingga ke depannya, kasus sedot pulsa tak terjadi lagi.
"Dan jika BRTI masih kecolongan, maka kami sebagai konsumen ingin pulsa yang sudah disedot dikembalikan dalam bentuk pulsa lagi. Jika BRTI mau lebih bertaring, maka mereka harus mengambil kebijakan yang tegas. Dan kami harap disaat-saat seperti ini, yakni penggantian kepengurusan BRTI, tak sibuk dengan pemilihan pengurus mereka saja," tandasnya.
0 komentar:
Post a Comment