Loading
Seorang terpidana dengan vonis 1,5 tahun penjara akibat kasus korupsi pengadaan tanaman pangan dan bibit holtikultura di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tak kuasa menahan tangis saat digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Andi Sirajuddin yang hingga kini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Tanaman dan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Bone ini divonis bersalah atas dugaan kasus korupsi pada tahun 2008 dan diproses atas laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat dan digulir sejak 2011.
Saat pelaku akan memasuki pintu 'hotel prodeo', Andi Sirajuddin tak kuasa menahan tangis. Sementara itu kuasa hukum pelaku menyatakan bahwa kliennya belum tentu bersalah dalam kasus korupsi. "Klien saya belum tentu bersalah memang sudah divonis oleh hakim tapi saya masih banding," ujar Arham di depan pintu LP.
Sementara itu pihak kejaksaan menilai vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pelaku 2,5 tahun penjara. "Ini kan lebih rendah dari tuntutan saya. Kalau kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih," ujar Awaluddin, Jaksa Penuntut Umum.
0 komentar:
Post a Comment