Tuesday, February 21, 2012

Uang Pensiunan TNI/Polri Naik

Jika Teman-Teman Tidak Keberatan Tolong Di Like Pages Facebook Saya Ya Terima Kasih Sebelumnya
Loading

VIVAnews- Perubahan penetapan pensiun pokok purnawirawan anggota TNI dan Polri, yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 dan 20 tahun 2012, telah menaikkan pensiun pokok minimal anggota TNI/Polri. Kini mulai 1 Januari 2012 dengan PP baru itu maka pensiunan TNI/Polri minimal memperoleh pensiunan pokok Rp1.325.000 (sebelumnya Rp1.230.000). Angka itu belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Menurut situs Sekretariat Kabinet RI, disebutkan dalam lampiran PP No. 19 Tahun 2012 disebutkan untuk pensiunan pokok pensiunan Golongan I/Tamtama terendah adalah Rp1.325.000, tertinggi Rp1.774.200.

Pensiun pokok tertinggi untuk Golongan II/Bintara Rp2.410.100 (sebelumnya Rp 2.156.700), Golongan III/Pama Rp2.852.400 (sebelumnya Rp 2.539.500), Golongan IV/Pamen Rp3.128.300 (sebelumnya Rp2.785.100), dan Golongan V/Pati Rp3.538.200 (sebelumnya Rp3.150.000).

Adapun pensiun pokok tertinggi anggota TNI penderita cacat saat bertugas: untuk Tamtama Rp2.365.600, Bintara dari Rp1.693.700 - Rp3.213.400, Pama dari Rp2.198.400 - Rp3.803.100, Pamen dari Rp 2.411.100 - Rp 4.171.00, dan Pati dari Rp 2.644.400 - Rp 4.717.500.

Untuk pensiun pokok warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, dan tunjangan orang tua sesuai PP No. 19 Tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp 993.800 (tamtama), Bintara tertinggi Rp1.124.700, Pama tertinggi Rp1.331.100, Pamen tertinggi Rp1.459.900, Pati tertinggi Rp1.651.200.

Sedangkan tunjangan pokok untuk warakawuri/duda anggota TNI yang meninggal dalam dinas untuk golongan Tamtama tertinggi Rp1.182.800, Bintara Rp1.606.700, Pama dari Rp1.099.200 - Rp1.901.600, Pamen Rp1.205.600 - Rp2.085.500, dan Pati Rp1.322. 200 - Rp2.358.800.

Untuk pensiun pokok anggota Polri yang termuat dalam lampiran PP No. 20 Tahun 2012 nilai nominalnya sama untuk golongan/pangkat atau kategori yang sama dengan anggota TNI. (eh)

0 komentar:

Masukan code imotion pada komentar anda agar lebih menarik di bawah ini contoh( :10 )
:10 :11 :12 :13 :14 :15 :17 :18 :19 :23 :26 :28 :30 :31 :32 :33 :34 :35 :36 :38

Post a Comment