VIVAnews - Direktorat Jendral Pajak menyatakan bahwa pemerintah menyiapkan skenario menanggung pajak penghasilan (PPh) karyawan pada tingkat tertentu. Rencana ini muncul seiring koreksi angka pertumbuhan ekonomi.
Hal ini dimaksudkan agar daya beli masyarakat tidak terganggu dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Selain itu, pajak yang ditanggung pemerintah akan membuat penghasilan dari masyarakat bertambah sehingga peran konsumsi rumah tangga tetap terpelihara.
Direktur Potensi Penerimaan dan Kebijakan Perpajakan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Amri Zaman, mengatakan pemerintah berencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Namun, semua rencana itu akan dibicarakan dulu dengan Komisi XI dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat saat pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 nanti.
"Mungkin seperti 2008. Untuk karyawan sampai penghasilan tertentu, nanti pajaknya ditanggung pemerintah," ujarnya saat ditemui di kompleks Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 20 Februari 2012.
Amri melanjutkan, rencana PTKP akan dinaikkan juga untuk menjaga sektor konsumsi rumah tangga. PTKP sebelumnya ditetapkan sebesar Rp15,84 juta per tahun.
"Misalkan penghasilan yang dipotong pajak Rp1 juta itu dikembalikan, ditanggung pemerintah. Artinya, penghasilan yang dibawa ke rumah bertambah. Otomatis, konsumsinya bertambah dan kami harapkan pertumbuhan ekonomi terbantu," tuturnya.
Amri menjelaskan bahwa sejauh ini terdapat potensi perlambatan ekonomi
yang dapat berpengaruh pada sektor penerimaan dari pajak. Sektor pajak yang akan terkena dampak penurunan ialah pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh.
Rencana kebijakan ini, tambahnya, disiapkan agar bisa diterapkan pada tahun ini juga. "Kalau Menteri Keuangan (Agus Martowardojo) maunya 1 Maret 2012 mulai bicara dengan DPR membahas APBN-P. Mudah-mudahan, April atau Mei selesai APBNP-nya," ujarnya. (ren)
0 komentar:
Post a Comment