VIVAnews - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) tetap berharap Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan waktu uji coba bagi pelaksanaan pemisahaan rekening nasabah.
Hal itu mengacu pada pelaksanaan dari aturan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) baru yang memiliki masa percobaan selama tiga bulan.
"Kami sih ingin ada masa percobaan seperti saat MKBD," kata Ketua Umum APEI, Lily Widjaja, di kantornya, gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin 20 Februari 2012.
Menurut dia, dengan adanya masa percobaan itu diharapkan tidak ada sanksi ataupun suspensi terhadap perusahaan efek. Selain itu, karena masih adanya masalah pada kesiapan sistem yang ada di perusahaan efek anggota bursa (PEAB).
"Kesiapan sistem PEAB yang masih manual dan banyak kendala di lapangan. Untuk itu Bapepam-LK, SRO (Self Regulatory Organization), dan bank pembayar akan membentuk task force untuk menangani itu," ungkapnya.
Kendati demikian, APEI tidak akan mengajukan berapa lama masa percobaan tersebut. Menurut Lily, semuanya akan diputuskan oleh gugus tugas (task force) yang kemungkinan akan segera terbentuk pekan ini sebelum 28 Februari mendatang.
Dia menjelaskan, 28 Februari adalah batas waktu bagi penyelesaian transfer dana nasabah dari PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
ke perusahaan efek ataupun nasabah. Dan setelah tanggal itu, jika MKBD perusahaan efek berkurang dapat dikenai sanksi ataupun suspensi.
Seperti diketahui, saat ini, PEAB harus mengajukan laporan transaksi sebelum pukul 8.30 WIB. Namun, saat ini, masih ada beberapa PEAB yang memiliki kendala teknis terkait sistem rekening dana investor (RDI), sehingga belum bisa tepat waktu dalam pencapaiannya.
"Karena sistem ini yang masih ada kendala di lapangan, jadi kami harap dilakukan uji coba dulu. Beri kami nafas dulu lah," tuturnya. (art)
0 komentar:
Post a Comment